Correct Article 62
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif.
(2) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi lahan;
i. pencabutan insentif; dan/atau
j. denda administratif.
(4) Ketentuan lebih lajut mengenai persyaratan dan mekanisme penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
