Correct Article 61
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Dalam hal PLP2B, masyarakat berhak:
a. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana LP2B di wilayahnya;
dan
b. mengajukan
tuntutan
pembatalan
izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana LP2B.
Your Correction
