Correct Article 60
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dilakukan melalui :
a. pemberian usulan, tanggapan, dan saran perbaikan atas perencanaan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. penetapan dilakukan melalui proses kesepakatan dan persetujuan dengan pemilik lahan dengan penandatanganan perjanjian;
c. pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan dalam pengembangan LP2B;
d. penelitian tentang usaha tani dalam rangka pengembangan perlindungan Kawasan LP2B;
e. penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
f. perlindungan dan pemberdayaan petani; dan
g. pembiayaan PLP2B.
Your Correction
