Correct Article 59
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam perlindungan LP2B.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahapan:
a. perencanaan;
b. penetapan;
c. pengembangan;
d. penelitian;
e. pengawasan;
f. pemberdayaan petani; dan/atau
g. pembiayaan.
Your Correction
