Correct Article 57
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
