Correct Article 56
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meliputi:
a. penguatan kelembagaan petani;
b. penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia;
c. pemberian fasilitas sumber pembiayaan/permodalan;
d. pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian;
e. pembentukan Bank bagi petani;
f. pemberian fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah tangga petani;
g. pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan/atau
h. pemberian fasilitasi pemasaran hasil pertanian.
Your Correction
