Correct Article 55
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilakukan dalam bentuk pemberian jaminan:
a. harga komoditi yang menguntungkan;
b. memperoleh sarana dan prasarana produksi;
c. pemasaran hasil pertanian pokok;
d. pengutamaan hasil pertanian pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah dan mendukung pangan nasional; dan
e. kompensasi akibat gagal panen.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diberikan terhadap gagal panen yang disebabkan bencana alam, wabah hama, dan puso.
(3) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah ada penilaian/validasi Tim Verifikasi.
(4) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dengan Keputusan Gubernur setelah berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota.
(5) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling sedikit sebesar biaya produksi yang dikeluarkan oleh Petani.
(6) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal dari Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction
