Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok petani, koperasi petani dan asosiasi petani. (2) Perlindungan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Kabupaten/Kota.
Your Correction