Correct Article 54
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Dinas wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok petani, koperasi petani dan asosiasi petani.
(2) Perlindungan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Kabupaten/Kota.
Your Correction
