Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dari Pemerintah Kabupaten/Kota paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan laporan Gubernur kepada DPRD.
Your Correction