Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas mengkooridnasikan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap LP2B yang terdapat dalam KP2B Provinsi. (2) Pengawasan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. pemanfaatan; d. pembinaan; dan e. pengendalian. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. laporan; dan b. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction