Correct Article 50
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Dinas mengkooridnasikan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap LP2B yang terdapat dalam KP2B Provinsi.
(2) Pengawasan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. pembinaan; dan
e. pengendalian.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. laporan; dan
b. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
