Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Disinsetif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, dilakukan apabila orang atau badan yang memperoleh insentif tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah berupa pencabutan insentif yang telah diperoleh.
Your Correction