Correct Article 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan:
a. jenis Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. kesuburan tanah;
c. luas lahan;
d. irigasi.
e. tingkat fragmentasi lahan;
f. produktivitas usaha tani;
g. lokasi;
h. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
i. praktek usaha tani ramah lingkungan.
Your Correction
