Correct Article 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pemberian insentif dilakukan pada KP2B yang telah ditetapkan dalam RTRW Provinsi.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada pemilik lahan, petani penggarap, dan/atau kelompok tani berupa :
a. pengembangan infrastruktur pertanian;
b. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
c. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
d. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
e. jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik;
dan/atau
f. penghargaan bagi petani berprestasi.
(3) Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan petani.
Your Correction
