Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dinas mengkoordinasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengendalian LP2B yang berada pada KP2B Provinsi.
Your Correction