Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas mengkoordinasikan Kabupaten/Kota dalam pembinaan kepada setiap orang atau badan yang terkait dengan pemanfaatan LP2B. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi; b. sosialisasi; c. bimbingan, supervisi, dan konsultasi; d. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; e. penyebarluasan informasi KP2B dan LP2B; dan/atau f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction