Correct Article 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Dinas mengkoordinasikan Kabupaten/Kota dalam pembinaan kepada setiap orang atau badan yang terkait dengan pemanfaatan LP2B.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi;
b. sosialisasi;
c. bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
e. penyebarluasan informasi KP2B dan LP2B; dan/atau
f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
