Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap masyarakat yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan menjadi LP2B berkewajiban a. mencegah kerusakan irigasi; b. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah; c. mencegah kerusakan lahan; dan d. memelihara kelestarian lingkungan. (2) Setiap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan kerusakan lahan pertanian, wajib untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Your Correction