Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PLP2B pada KP2B Provinsi dilakukan dengan dukungan hasil penelitian. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan maupun terhadap Lahan Cadangan Pertanian Pangan untuk ditetapkan sebagai LP2B dan LCP2B. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup : a. pengembangan penganekaragaman pangan; b. identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan; c. pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; d. inovasi pertanian; e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi; f. fungsi ekosistem; dan g. sosial budaya dan kearifan lokal.
Your Correction