Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk Tim alih fungsi tanah telantar dan tanah bekas kawasan hutan.
(2) Pembentukan, keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
