Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan tanah bekas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, dilakukan apabila: a. tidak dimanfaatkan sesuai dengan izin yang diberikan dan tidak ditindaklanjuti dengan permohonan hak atas tanah tersebut; atau b. lebih 1 (satu) tahun tidak dimanfaatkan sesuai izin yang diberikan.
Your Correction