Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pemanfaatan tanah terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dilakukan apabila:
a. sebagian atau seluruhnya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak;
atau
b. lebih dari 3 (tiga) tahun tidak dimanfaatkan sejak ditetapkan pemberian haknya.
Your Correction
