Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengalih fungsi lahan non pertanian menjadi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, dilakukan melalui: a. pemanfaatan tanah telantar; dan b. pemanfaatan tanah bekas kawasan hutan yang belum diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction