Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pengalih fungsi lahan non pertanian menjadi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, dilakukan melalui:
a. pemanfaatan tanah telantar; dan
b. pemanfaatan tanah bekas kawasan hutan yang belum diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
