Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ekstensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui: a. pencekapan LP2B; b. penetapan lahan pertanian pangan menjadi LP2B; dan c. pengalih fungsi lahan non pertanian menjadi LP2B.
Your Correction