Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Untuk penyelenggaraan intensifikasi pada LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah dapat berperan dalam:
a. menjamin ketersediaan benih/bibit yang bersertifikasi;
b. menyediakan teknologi tepat guna untuk meningkatkan produktivitas petani; dan
c. memberikan jaminan kredit kepada petani untuk mengolah lahan pertaniannya.
Your Correction
