Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan kualitas benih bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan melalui: a. pemupukan; dan b. pengaturan pola tanam.
Your Correction