Correct Article 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Intensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. peningkatan kesuburan tanah;
b. peningkatan kualitas benih/bibit;
c. pendiversifikasian tanaman pangan;
d. pencegahan dan penanggulangan hama tanaman;
e. pengembangan irigasi;
f. pemanfaatan teknologi pertanian;
g. pengembangan inovasi pertanian;
h. penyuluhan pertanian; dan/atau
i. jaminan akses permodalan.
Your Correction
