Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan terhadap KP2B Provinsi.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. intensifitasi; dan
b. ekstensifikasi.
Your Correction
