Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan terhadap KP2B Provinsi. (2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. intensifitasi; dan b. ekstensifikasi.
Your Correction