Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. penelitian;
d. pemanfaatan;
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. alih fungsi lahan;
h. pengawasan;
i. sistem informasi LP2B;
j. perlindungan dan pemberdayaan petani;
k. pembiayaan; dan
l. peran serta masyarakat.
Your Correction
