Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
PLP2B diselenggarakan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. keberlanjutan dan konsisten;
c. produktif.
d. keterpaduan;
e. keterbukaan dan akuntabilitas;
f. kebersamaan dan gotong-royong;
g. partisipatif;
h. keadilan;
i. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
j. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
k. desentralisasi;
l. tanggung jawab negara;
m. keragaman; dan
n. sosial dan budaya.
Your Correction
