Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi Provinsi dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi Informasi Provinsi. (2) Sekretariat Komisi Informasi Provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di Bidang Komunikasi dan Informasi di Daerah.
Your Correction