Correct Article 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
Komisi Informasi Provinsi bertugas menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini serta melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi dan peraturan perundang- undangan lainnya.
Your Correction
