Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komisi Informasi Provinsi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi serta melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Your Correction