Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam memberikan layanan Informasi kepada Pemohon Informasi Publik PPID menyediakan ruang layanan yang terdiri dari meja layanan Informasi Publik dan ruang akses internet.
Your Correction