Correct Article 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan dengan cara bagi-pakai Informasi antar Badan Publik Daerah.
(2) Bagi-pakai Informasi antar Badan Publik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan :
a. meminta secara langsung kepada Badan Publik Daerah yang dituju;
atau
b. mengakses Portal Satu Data INDONESIA.
(3) Dalam hal bagi-pakai Informasi antar Badan Publik Daerah dilaksanakan dengan cara meminta secara langsung kepada Badan Publik Daerah yang dituju sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PPID Badan Publik Daerah yang meminta Informasi berkoordinasi dengan PPID Badan Publik Daerah yang dituju.
(4) Dalam hal bagi-pakai Informasi antar Badan Publik Daerah dilaksanakan dengan cara mengakses Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PPID Badan Publik Daerah yang meminta Informasi berkoordinasi dengan Walidata baik di instansi pusat maupun di instansi daerah.
(5) Ketentuan mengenai tata cara bagi-pakai Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
