Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Publik Daerah mengatur lebih lanjut maklumat pelayanan Informasi Publik berdasarkan standar layanan dalam Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik.
Your Correction