Correct Article 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Badan Publik Daerah MENETAPKAN tata cara pembayaran biaya perolehan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tata cara pembayaran biaya perolehan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dibayarkan secara langsung kepada Badan Publik Daerah dimana permohonan dilakukan;
b. dibayarkan melalui rekening resmi Badan Publik Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. menggunakan uang elektronik.
(3) Badan Publik Daerah wajib memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Badan Publik Daerah wajib mengumumkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan tata cara pengumuman Informasi Publik secara berkala.
Your Correction
