Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik dikabulkan, PPID memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk Dokumen digital (softcopy) atau Dokumen non digital (hardcopy).
(3) Pemohon Informasi Publik yang meminta salinan Informasi Publik wajib:
a. mengisi formulir permintaan salinan Informasi Publik; dan
b. membayar atau mengganti biaya
Informasi Publik jika dibutuhkan.
Your Correction
