Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh Informasi Publik yang berada pada Badan Publik Daerah selain Informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh publik melalui prosedur Permohonan Informasi Publik.
Your Correction