Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Publik Daerah dilarang menunda mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta kepada publik. (2) Badan Publik Daerah yang berwenang memberikan izin dan/atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga terhadap suatu kegiatan yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum wajib: a. mengumumkan potensi peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak; b. mengumumkan prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak yang berpotensi terkena dampak; dan c. menyediakan sarana dan prasarana penyebarluasan Informasi keadaan darurat. (3) Badan Publik Daerah yang berwenang memberikan izin dan/atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga terhadap suatu kegiatan yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum wajib: a. mengumumkan potensi peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak; b. mengumumkan prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak yang berpotensi terkena dampak; dan c. menyediakan sarana dan prasarana penyebarluasan Informasi keadaan darurat.
Your Correction