Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat dan mengetahui Informasi serta mendapatkan salinan Informasi Publik. (2) Dalam memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Publik Daerah wajib menyusun dan MENETAPKAN Standar Layanan yang meliputi : a. standar pengumuman; b. standar permintaan Informasi Publik; c. standar pengajuan keberatan; d. standar penetapan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik; e. standar penDokumentasian Informasi Publik; f. standar maklumat pelayanan; dan g. standar Pengujian Konsekuensi. (3) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diumumkan dan disebarluaskan oleh Badan Publik Daerah.
Your Correction