Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan Pasal 8 huruf a bersifat tetap dan terbatas.
(2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau
b. Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik.
(3) Kriteria Informasi yang dikecualikan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan Informasi publik.
(4) Sebelum menyatakan Informasi Publik sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan Pengujian Konsekuensi.
Your Correction
