Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Publik Daerah wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi : a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan; b. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik Daerah; c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; d. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; e. surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya; f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan; g. data perbendaharaan atau inventaris; h. rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik Daerah; i. agenda kerja pimpinan satuan kerja; j. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik; k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; l. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan; m. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; n. peraturan perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya; o. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; p. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; q. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian Sengketa; dan r. Informasi tentang standar pengumuman Informasi.
Your Correction