Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Publik Daerah wajib mengumumkan secara serta-merta suatu Informasi yang dapat mengancam hak hidup orang banyak dan ketertiban umum yang meliputi: a. Informasi bencana alam; b. Informasi keadaan bencana non alam; c. Informasi bencana sosial; d. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; e. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau f. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik. (2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Your Correction