Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID Pelaksana bertugas: a. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya; b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID; c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari petugas Pelayanan Informasi Publik di Badan Publik Daerah; e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik; dan g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPID Pelaksana berwenang : a. meminta dokumen Informasi Publik dari petugas Pelayanan Informasi Publik di Badan Publik Daerah; b. meminta klarifikasi kepada petugas Pelayanan Informasi Publik di Badan Publik Daerah dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan c. menugaskan petugas Pelayanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak.
Your Correction