Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID bertugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik; b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik; c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID pelaksana dan/atau petugas Pelayanan Informasi Publik di Badan Publik Daerah; e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; g. melakukan pengujian tentang konsekuensi Informasi Publik yang akan dikecualikan; h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik; i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau petugas Pelayanan Informasi Publik. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPID berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan layanan Informasi Publik; b. MENETAPKAN laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik; c. MENETAPKAN kebijakan layanan Informasi Publik; d. MENETAPKAN laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik e. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau petugas Pelayanan Informasi Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; f. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID; g. menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID; h. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar Informasi Publik; dan i. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau petugas Pelayanan Informasi Publik. (3) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data INDONESIA PPID di Badan Publik Daerah dapat: a. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. berkoordinasi dengan Walidata baik di instansi pusat maupun di instansi Daerah. (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction