Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Publik Daerah wajib: a. menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan; b. menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; c. membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; d. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; e. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan; f. menjadikan keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian kinerja; g. meningkatkan status peringkat keterbukaan Informasi Publik menjadi informatif; h. memanfaatkan teknologi Informasi dan komunikasi dalam memberikan layanan Informasi Publik; dan i. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan Sistem Elektronik dan non elektronik secara bertahap.
Your Correction