Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
Badan Publik Daerah wajib:
a. menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan;
b. menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
c. membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
e. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan;
f. menjadikan keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian kinerja;
g. meningkatkan status peringkat keterbukaan Informasi Publik menjadi informatif;
h. memanfaatkan teknologi Informasi dan komunikasi dalam memberikan layanan Informasi Publik; dan
i. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan Sistem Elektronik dan non elektronik secara bertahap.
Your Correction
