Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Publik Daerah berhak : a. menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik Daerah lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Your Correction