Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Badan Publik Daerah mencakup: a. Pemerintah Daerah; b. badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. Badan Usaha Milik Daerah.
Your Correction