Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan alasan permintaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
