Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang berhak: a. memperoleh Informasi Publik; b. melihat dan mengetahui Informasi Publik; c. menghadiri pertemuan publik terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; dan d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction