Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Publik Daerah berhak mendapatkan penghargaan jika berhasil meningkatkan dan/atau mempertahankan status peringkat keterbukaan Informasi Publik menjadi informatif. (2) Badan Publik Daerah dapat diberikan sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa peringatan tertulis, pengurangan anggaran, dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction