Correct Article 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Badan Publik Daerah berhak mendapatkan penghargaan jika berhasil meningkatkan dan/atau mempertahankan status peringkat keterbukaan Informasi Publik menjadi informatif.
(2) Badan Publik Daerah dapat diberikan sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa peringatan tertulis, pengurangan anggaran, dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
